Rabu, 30 Oktober 2013

Sanksi Atas Pelanggaran Aturan Rahasia Bank



Apabila ada perjanjian antara bank dengan nasabah, maka rahasia bank bersifat kontraktual. Sehingga apabila bank memberikan keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya, bank dapat digugat oleh nasabahnya berdasarkan alasan wanprestasi (cidera janji). Sebaliknya, meskipun tidak ada perjanjian antara bank dan nasabah, namun bank tetap berkewajiban untuk mempertahankan rahasia bank berdasarkan pada peraturan perundang-undangan atau konsep hukum lainnya, seperti konsep ”perbuatan melawan hukum”. Artinya dalam hal bank memberikan keterangan tentang nasabahnya yang merugikan nasabah, bank dapat dituntut oleh nasabahnya dengan alasan perbuatan melawan hukum. Untuk hal ini nasabah harus dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialaminya sebagai akibat dari pembocoran rahasia bank tersebut.
Masalah tindak pidana perbankan merupakan bagian yang tidak bisa ditinggalkan bila dibahas hukum perbankan. Sudah sepatutnya setiap terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum akan diberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank dikategorikan sebagai ”tindak pidana kejahatan”. Oleh karena itu, pelanggar ketentuan rahasia bank apabila dibandingkan dengan hanya sekedar pelanggaran perlu diberi sanksi hukum pidana yang lebih berat lagi. Sanksi pidana tersebut bukan hanya sebagai pelengkap suatu peraturan dalam bidang perbankan, melainkan diperlukan guna ditaatinya peraturan tersebut.
Seperti diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Perbankan yang mengatur pelanggaran ketentuan rahasia bank yang menyangkut keadaan keuangan individual nasabah bank sebagai pelanggaran pidana biasa bukan delik aduan. Tetapi sejak berlakunya ketentuan pidana terhadap pelanggaran ketentuan rahasia bank yang dimulai tahun 1960 dengan PERPU Nomor 23 Tahun 1960 belum ada satupun kasus pidana yang sampai ke pengadilan. Penyelesaian secara pidana paling jauh hanya sampai di tingkat Kejaksaan, kemudian perkara tersebut dihentikan, dengan alasan sudah tercapai perdamaian di antara para pihak.
Ada 1 kasus perdata yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan rahasia bank yang telah diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya (Putusan Pengadilan No. 28/PDT/2001/PT.PR, 11 Desember 2001). Dalam kasus ini nasabah bank menggugat bank dan kantor pajak dengan dasar perbuatan melawan hukum, yang memberikan keterangan yang bersifat rahasia bank yang merugikan kepentingan nasabah bank. Dalam hal ini nasabah dimenangkan baik pada tingkat Pengadilan Negeri (Pengadilan Pangkalan Bun) dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Menurut sistem Undang-Undang Perbankan, maka sanksi pidana atas pelanggaran prinsip kerahasiaan bank ini bervariasi. Ada 3 ciri khas dalam hal sanksi pidana terhadap pelanggaran rahasia bank dalam Undang-Undang Perbankan ini, sebagaimana juga terhadap sanksi-sanksi pidana lainnya dalam Undang-Undang Perbankan yang bersangkutan. Ciri khas dari sanksi pidana terhadap pelanggaran prinsip rahasia bank, yaitu sebagai berikut  :
1.      Terdapat ancaman hukuman minimal disamping ancaman hukuman maksimal.
2.      Antara ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda bersifat kumulatif, bukan alternatif.
3.      Tidak ada korelasi antara berat ringannya ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda.
Dalam kaitannya dengan pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank ini, membawa konsekuensinya kepada bank untuk wajib memberikan keterangan yang diminta. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 42 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bahwa bank wajib memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, dan Pasal 42. Ini berarti bank wajib memberikan keterangan yang diminta demi hukum dalam rangka pemeriksaan perpajakan, penyelesaian piutang bank, dan pemeriksaan peradilan pidana.
Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana di bidang perbankan menurut Undang-Undang Perbankan dapat dibagi dalam 3 kategori sebagai berikut  :
1.        Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda minimal 10 milyar rupiah dan maksimal 200 milyar rupiah. Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda minimal 10 milyar rupiah dan maksimal 200 milyar rupiah diancam terhadap barang siapa yang tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang Perbankan.
2.        Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda minimal 4 milyar rupiah dan maksimal 8 milyar rupiah.
Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda minimal 4 milyar rupiah dan maksimal 8 milyar rupiah tersebut diancam terhadap para anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40 Undang -Undang Perbankan.
3.        Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 7 (tujuh) tahun serta denda minimal 4 milyar rupiah dan maksimal 15 milyar rupiah. Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 7 (tujuh) tahun serta denda minimal 4 milyar rupiah dan maksimal 15 milyar rupiah tersebut diancam kepada anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 A dan Pasal 44 A Undang-Undang Perbankan.

Dari semua sanksi-sanksi yang dinyatakan dalam Undang-Undang tersebut tidak dirinci mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Gubernur atau Gubernur Bank Indonesia sendiri. Karena dalam batas-batas pelanggaran sama sekali tidak mencantumkan kemungkinan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Gubernur maupun Gubernur Bank Indonesia.
Selain itu, dari segi perdata pelaku dapat dituntut ganti rugi atas alasan perbuatan melawan hukum (tort of law) karena telah melanggar Pasal 40. Atas pelanggarannya, pelaku diancam dengan tuntutan ganti rugi sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Meskipun atas pelanggaran Pasal 40 pelaku telah dijatuhi hukuman pidana, namun hal tersebut tidak mengurangi hak bagi pihak korban untuk menuntut ganti rugi perdata. Pembukaan rahasia bank seseorang selain melanggar Undang-Undang (violation a statutory) juga melanggar hak nasabah (violation of a right) yang dapat mendatangkan kerugian kepada nasabah. Penerapannya dapat disetujui sepanjang pelanggaran dilakukan terhadap kepentingan nasabah atau debitur yang beritikad baik.

1.      Setiap bank wajib memegang teguh prinsip rahasia bank. Adapun salah satu bentuk upaya yang dapat dilakukan bank di dalam menjaga keamanan rahasia bank adalah apabila ada orang yang menanyakan identitas dari nasabah, atau aktivitasnya di bank selain dari ketiga pihak yang berwenang yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan, maka bank tidak memberikan informasi apapun. Bank akan merahasiakannya. Dengan melakukan upaya menjaga keamanan rahasia bank berarti secara tidak langsung juga menjaga keamanan keuangan nasabah karena rahasia bank mencakup perlindungan terhadap nasabah dan simpanannya.
Disamping itu, upaya lain yang dilakukan oleh bank untuk menjaga keamanan rahasia bank tersebut adalah melalui :
a.       Kelaziman Operasional; dan
b.      Pencatatan Pada Bank.
Secara umum ketentuan rahasia bank dipandang seringkali menimbulkan benturan antara kepentingan nasabah dan kepentingan bisnis bank itu sendiri. Akan tetapi walaupun demikian keadaannya, bank harus tetap memegang teguh ketentuan rahasia bank ini.
2.      Masalah tindak pidana perbankan merupakan bagian yang tidak bisa ditinggalkan bila kita membahas hukum perbankan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank dikategorikan sebagai ”tindak pidana kejahatan”. Oleh karena itu pelanggar ketentuan rahasia bank, apabila dibandingkan dengan hanya sekedar pelanggaran, perlu diberi sanksi hukum pidana yang lebih berat lagi. Sanksi pidana tersebut bukan hanya sebagai pelengkap suatu peraturan dalam bidang perbankan melainkan diperlukan guna ditaatinya peraturan tersebut.
Menurut sistem Undang-Undang Perbankan, maka sanksi pidana atas pelanggaran prinsip kerahasiaan bank ini bervariasi. Ada 3 ciri khas dalam hal sanksi pidana terhadap pelanggaran rahasia bank, yaitu :
a.       Terdapat ancaman hukuman minimal disamping ancaman hukuman maksimal;
b.      Antara ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda bersifat kumulatif, bukan alternatif;
c.       Tidak ada korelasi antara berat ringannya ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda.
Selain itu, dari segi perdata pelaku dapat dituntut ganti rugi atas alasan perbuatan melawan hukum (tort of law) karena telah melanggar Pasal 40. Atas pelanggarannya, pelaku diancam dengan tuntutan ganti rugi sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dia menerus agar dapat berfungsi dengan efisien, sehat, wajar, mampu bersaing dan dapat melindungi dana yang disimpan oleh nasabah dengan baik serta mampu menyalurkan dana simpanan tersebut kepada sektor–sektor produksi yang benar–benar produktif sesuai dengan sasaran pembangunan. Sehingga dana yang disalurkan dalam bentuk pinjaman tersebut tidak sia–sia.

Sebaliknya, nasabah yang mempercayakan dana simpanannya untuk dikelola oleh pihak bank juga harus mendapat perlindungan dari tindakan yang dapat merugikan nasabah yang mungkin dilakukan pengelola bank. Selain itu untuk menjaga nama baik nasabah, maka harus diatur kapan dan dalam hal yang bagaimana bank diperkenankan untuk memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal–hal lain dari nasabah yang diketahui oleh bank. Nasabah hanya akan mempergunakan jasa bank untuk menyimpan dananya apabila ada jaminan dari bank bahwa pihak bank tidak akan menyalahgunakan pengetahuannya tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabahnya.
Dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan keuangan nasabah, maka dibuatlah aturan khusus yang melarang bank untuk memberikan informasi tercatat kepada siapapun berkaitan dengan keadaan keuangan nasabah, simpanan dan penyimpanannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan kecuali dalam hal-hal tertentu yang disebutkan secara tegas didalam undang-undang tersebut. Hal inilah yang disebut dengan “Rahasia Bank”.
Pembangunan ekonomi suatu negara disamping memerlukan program pembangunan yang terencana dan terarah untuk mencapai sasaran pembangunan, maka faktor lain yang dibutuhkan adalah modal/dana pembangunan yang cukup besar. Peningkatan pembangunan ekonomi ataupun pertumbuhan ekonomi perlu ditunjang dengan peningkatan dana pembangunan. Umumnya suatu negara mengalami keterbatasan dalam penyediaan dana pembangunan, untuk itu diperlukan mobilisasi dana dari masyarakat. Disinilah diperlukannya peranan perbankan, terutama dikarenakan kemampuannya untuk menggali sumber-sumber dana dari dalam dan luar negeri serta menyalurkannya dalam bentuk pinjaman kepada para pelaku usaha yang membutuhkannya  agar mampu menjadi salah satu katalisator penting dalam pembangunan ekonomi nasional.


Oleh karena itu kelancaran dan keamanan kegiatan perbankan haruslah mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari semua aparat penegak hukum, karena apabila terjadi tindak pidana dalam bidang perbankan akan menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara. Oleh sebab itu segala usaha preventif maupun represif harus digalakkan untuk menanggulangi kejahatan perbankan tersebut.
Pelanggaran terhadap rahasia bank merupakan salah satu bentuk kejahatan. Yang menjadi masalah bukan hanya karena adanya pembocoran rahasia, akan tetapi kenyataan bahwa rahasia bank itu kadang kala dijadikan sebagai tempat berlindung bagi penyelewengan administrasi dan kolusi pada perbankan.

Referensi :
http://fikiwarobay.blogspot.com/2012/04/kerahasiaan-bank.html

Minggu, 13 Oktober 2013

KONSEP ALIRAN, PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI



Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:

1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:

Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:

Promosi kegiatan ekonomi anggota.
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:

Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.


3. Konsep koperasi Negara berkembang

Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Aliran Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu: aliran yardstick, aliran sosialis, aliran persemakmuran (Commonwealth).
Berikut adalah merupakan perbedaan metode aliran koperasi:
- Aliran Yardstick, pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
- Aliran Sosialis, pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
- Aliran Persemakmuran, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.

Aliran Yardstick
· Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
· Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
· Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
· Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

Aliran Sosialis
· Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
· Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
· Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
· Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
· Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Sejarah Perkembangan Koperasi

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.

Perkembangan koperasi di Rochdale sangat
mepengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.
Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.

Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi.
Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.

The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan.
Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.

Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional.
Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.

Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Biasanya koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sarana-sarana kongkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis, yang di laksanakan bersama bagi kemanfaatan bersama.
Berikut ini disajikan berbagai definisi koperasi
:
Ø  Definisi ILO
Dalam definisi Ilo terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi :
1. koperasi adalah perkumpulan orang-orang ( association of persons)
2. penggabungannya berdarsarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
3. terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achievea common economic and)
4. suatu organisasi bisnis atau badan usaha yang dikendalikan secara demokratis
(formation of a democratically controlled business organitation )
5. terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan ( making equitable
Contribution to the capital required)
6. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara simbang ( accepting a fair share of
The risk and benefits of the undertaking)
Ø  Definisi CHANIAGO
Arifinal Chaniago ( 1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotaan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.
Ø  Definisi DOOREN
Di sini Dooren telah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan badan-badan hukum ( corporate).
Ø  Definisi HATTA
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaikinasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Ø  Definisi MUNKNER
Munkner mendefinisan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secar kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.
Ø  Definisi UU NO. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotaan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar azas kekeluargaan.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi ( coorperative principles ) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Disini terdapat berbagai pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering di kutip :

1) Prinsip munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip :
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota

2) Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
• Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)

3) Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang

4) Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota

5) Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
• Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
• Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
• SHU di bagi 3
− Sebagai usaha cadangan
− Sebagian untuk masyarakat
− Sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)

6) Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya pembatasan modal dan bunga
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri

7) Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992

Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakulan secara demokratis
• Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerja sama antar koperasi

Referensi: