Demokrasi di
Indonesia mau dibawa kemana?
“Gerakan Anti
Golongan Putih”
NAMA : LIDIA LIYANI
NPM : 14212193
KELAS : 2EA06
MATKUL : SOFTSKILL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat-Nya,
yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarganegaraan dengan tema “ Gerakan Anti Golput “ dengan baik.
Adapun makalah ini telah saya usahakan semaksimal mungkin dan
tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan
makalah ini. Untuk itu saya tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu saya dalam pembuatan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, saya menyadar
sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasanya maupun segi
lainnya. Oleh karena itu saya membuka selebar-lebarnya bagi
pembaca yang ingin memberi saran dan kritik sehingga saya dapat
memperbaiki makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini.
Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari makalah ini tentang “ Gerakan Anti Golput “ dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat
memberikan inpirasi terhadap pembaca.
Jakarta, 31 Maret 2014
Lidia Liyani
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................
DAFTAR ISI...............................................................................................
BAB I - ISI
1.1
Apa itu golput?...........................................................................
1.2
Penyebab orang memilih golput...................................................
1.3
Anti golput..................................................................................
1.4
Mengapa kita sebaiknya jangan golput??.....................................
BAB II - PENUTUP
2.2
Kesimpulan.................................................................................
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................
BAB I
1.1
Apa itu GOLPUT?
Golput
atau Golongan Putih yang dalam bahasa Inggrisnya
adalah Abstain adalah tindakan untuk tidak memilih dengan tidak menggunakan
suaranya dalam pemilihan umum. Seseorang yang melakukan golput dikontraskan
dengan "memberikan suara kosong" dimana seseorang yang golput
memberikan suara yang tidak valid / tidak sesuai dengan cara dengan sengaja menandai
item yang salah atau tidak mengisinya sama sekali.
Ada anggapan bahwa Golput merupakan gambaran warga atau komunitas tertentu dinilai kurang berani mengambil keputusan ,atau tidak dapat menilai secara politis keputusan yang terbaik dalam menentukan pilihan, seharusnya keputusan harus diambil secara optimal, karena dengan tidak memilih berarti mengabaikan hak dan menambah kemenangan kepada mereka yang dianggap tidak baik.
Ada anggapan bahwa Golput merupakan gambaran warga atau komunitas tertentu dinilai kurang berani mengambil keputusan ,atau tidak dapat menilai secara politis keputusan yang terbaik dalam menentukan pilihan, seharusnya keputusan harus diambil secara optimal, karena dengan tidak memilih berarti mengabaikan hak dan menambah kemenangan kepada mereka yang dianggap tidak baik.
Golput
merupakan hak setiap warga negara dan merupakan pilihan siapapun, tapi jelas
bukan pilihan yang bertanggung jawab. Karena dengan golput, bahwa warga negara
tersebut menunjukkan ketidakpedulian dengan nasib bangsa sendiri dan tidak
mendukung terciptanya suasana demokrasi.
1.2
Penyebab orang memilih golput
Penyebab seseorang melakukan golput
dalam pemilu adalah
- Merupakan tindakan sadar untuk tidak memilih (golput) karena golput sebagai pilihan politiknya karena kurangnya kepercayaan terhadap calon kandidat.
- Sebagai bentuk protes masyarakat dan keputus asaan masyarakat dengan janji pemerintah yang tidak pernah direalisasi. Sehingga rakyat terlanjur pesimis.
- Kurangnya informasi tentang pemilu, yang disebabkan kurangnya sosialisasi tentang pemilu;
- Adanya upaya dari pihak tertentu, yang sengaja atau tidak sengaja, yang sifatnya menghalangi atau membuat seseorang sulit/tdk dapat menggunakan hak pilihnya.
1.3
Anti Golput
Kemajuan sebuah negara ditentukan oleh kualitas dan
partisipasi aktif pemudanya. Di sisi lain, bagi negara dengan sistem demokrasi,
salah satu indikator keberhasilannya adalah tingkat partisipasi warga negaranya
dalam sebuah pemilihan umum. Oleh karena itu, jika Indonesia ingin menjadi
negara yang maju, dibutuhkan partisipasi aktif pemuda untuk mensukseskan
pemilu. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan hak pilih.
Pada pemilu 2014 nanti, 40% jumlah pemilih adalah pemilih
usia muda, atau mewakili 40.794.503 jiwa. Sayangnya, rendahnya keikutsertaan
pemuda menjadi salah satu isu yang paling dikhawatirkan dalam pemilu 2014. Hal
itu di latarbelakangi oleh tingkat apatisme pemuda terhadap politik
yang semakin tinggi. Tidak bekerjanya pendidikan politik untuk pemuda, ataupun
refleksi kekecewaan pemuda atas kinerja politisi yang korup merupakan beberapa
alasan pemuda untuk tutup mata dalam partisipasi politik.
Padahal, salah satu cara paling efektif untuk membenahi
carut-marut perpolitikan Indonesia adalah dengan memilih dalam pemilu.
Dengan memilih, kamu dapat mengganti sistem pemerintahan yang korup dengan
pemerintahan yang lebih baik sesuai dengan harapanmu. Karena, dengan memilih
sama halnya kamu mendelegasikan kelompok politik atau perorangan sebagai
pembuat kebijakan Negara, baik legislatif ataupun eksekutif.
Jika kalian tidak menggunakan hak pilih, kalian tidak berhak
mengeluh atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang akan dicetuskan nantinya.
Perlu diingat, bahwa selama ini pemilu selalu memenangkan suara golput.
Pada pemilu anggota legislatif tahun 2009 lalu, angka golput meraih 39,1% dari
jumlah daftar pemilih. Padahal, partai pemenang hanya meraih 20,85% suara.
Tidak heran jika banyak kebijakan yang diambil tidak berpihak pada masyarakat.
Kini, sudah saatnya pemuda bekerja, turun tangan untuk
perubahan dan kejayaan ibu pertiwi. Caranya mudah, gunakan hak pilihmu dalam
pemilihan umum nanti, baik pada pemilihan anggota legislatif pada 9 April
2014 atau pemilihan presiden pada 9 Juli 2014. Sebelum itu, pastikan
juga namamu sudah masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), supaya kamu bisa
menggunakan hak pilihmu di Pemilu 2014 nanti.
1.4 Mengapa kita sebaiknya jangan
golput??
Golput bukan hanya merugikan orang lain tapi juga merugikan
diri sendiri.
1.
Anda boleh tidak suka dengan partai yang ada saat ini.
2.
Anda boleh tidak suka dengan tokoh yang akan maju jadi anggota legislatif atau
menjadi presiden.
Tapi saya yakin Anda tahu 4 fakta ini:
1.
Ada anggota legislatif terpilih yang merusak dan presiden terpilih yang
emosional, pendendam dan sadis yang akan menggunakan tangan besi untuk
melumpuhkan lawan politiknya atau mungkin jika dengan bahasa yang agak sopan sedikit,
merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Merugikan di sini bisa
dikonotasikan korupsi, bisa juga dikonotasikan mengecewakan masyarakat, atau
tidak memberikan keuntungan apa-apa bagi bangsa ini.
2.
Ada anggota legislatif dan presiden terpilih yang tidak berbuat apa-apa.
Tidak merugikan ya tidak menguntungkan. Ia hanya ingin hidup dari
fasilitas No.1 negara.
3.
Ada anggota legislatif dan presiden terpilih yang meski sedikit, sangat sedikit
sekali, tapi ada perubahan ke arah yang positif yang dia buat.
4.
Ada anggota legislatif dan presiden terpilih yang saat kampanye tidak terlihat
istimewa, biasa-biasa, pun ketika jadi anggota legislatif dan presiden
biasa-biasa saja, namun hanya karena dia anggota legislatif atau presiden yang
jujur, adil, mau mendengar dan menghargai orang, justru mampu membangkitkan
partisipasi masyarakat membangun negeri ini. (Jujur saja, anggota legislatif
ataupun presiden juga manusia. Bukan Bandung Bondowoso yang
bisa mengubah apa saja dalam semalam dengan kekuatan sendiri).
Jika
Anda diminta memilih, katakanlah WAJIB memilih, Anda pilih 1, 2 atau 3 atau 4?
Nah
bayangkan. Karena Anda tidak memilih alias golput, hanya karena selisih 1
suara, yang menang dan terpilih adalah yang No 1. Siapa yang dirugikan di
sini?
Semua
masyarakat indonesia, dan DIRI Anda sendiri.
Karena
itu, janganlah golput.
BAB II
2.2 Kesimpulan
Hak
memberikan suara atau memilih merupakan hak dasar setiap individu/warga negara
yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. Jaminan terhadap hak ini telah
dituangkan baik dalam Konstitusi (UUD 1945-Amandemen) maupun UU, yakni UU No.
39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan
Hak-hak Sipil dan Politik. Pemilu yang lalu telah menoreh sejarah baru dalam
transformasi pemerintahan di Indonesia, tahun ini jumlah partai politik
terbanyak dalam sejarah pemilu Indonesia yaitu sebanyak 44 partai 38 partai
nasional dan 6 partai lokal. Pemilu lalu banyak sekali kelemahan dan
pelanggaran terhadap hak politik warga. Kelemahannya yaitu masalah yang
bersifat substantif maupun masalah teknis. Kesalahan yang dilakukan oleh
penyelenggara pemilu marupakan kesalahan yang paling utama, namun kesalahan itu
tidak menutup kemungkinan juga dari warga Indonesia itu sendiri.
Pemilu yang sudah berlalu belum sepenuhnya mencerminkan dengan adanya asas pemilu yaitu asas luber dan judil. Asas pemilu hanya sebagian kecil saja yang sudah tercermin dan terwujud dalam pemilu Indonesia. Namun banyak sekali pelanggaran terhadap nilai – nilai asas luber dan judil. Padahal UUD 1945 telah mentukan bahwa jalannya pemilu harus dilaksanakan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2.3 Saran
Jalannya pemilu haruslah sesuai dengan asas pemilu yang sudah secara jelas ditentukan oleh UUD 1945. Penyelenggara pemilu (KPU) harus menghindari kesalahan yang dapat merugikan warga negara, sehingga warga negara merasa tidak dirugikan dan hak politiknya tidak dilanggaran. Pemerintah harus menjamin hak pilih warga dan melakukan tindakan terhadap pelanggaran HAM dalam pemilu.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar