Minggu, 03 November 2013

Pola Manajemen, Permodalan Koperasi, Dan Sisa Hasil Usaha


Pola Manajemen Koperasi
A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi

Pengertian Manajemen
Pengertian Manajemen Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pengertian Manajemen Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.

pengertian koperasi
Co yang berarti bersama, Operation sama dengan bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya adalah Dr.C.C. Taylor, beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
  • Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
  • Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS

Pengertian Manajemen Koperasi
manajemen koprasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

B. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu, seperti : 
  • Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
  • Anggaran dasar
  • Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

C. Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan,mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn, fungsi pengurus adalah :
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungnya organisasi
  • Simbol

D. Pengawas
Pengawas adalah orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas :
  1. Mempunyai kemampuan berusaha
  2. Mempunyai sifat sebagai pemimpin
  3. Harus berani mengemukakan pendapat
  4. Rajin bekerja, semangat dan lincah

E. Manajer
Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran.

Tingkatan manajer
Pada organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di puncak).
Manejemen lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman).
Manajemen tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
Manajemen puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief Financial Officer).
Meskipun demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya sesuai dengan permintaan pekerjaan.

Peran manajer
Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok[13]. yang pertama adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua adalah peran informasional, meliputi peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan oranglain.

Keterampilan manajer
Robert L. Katz pada tahun 1970-an mengemukakan bahwa setiap manajer membutuhkan minimal tiga keterampilan dasar. Ketiga keterampilan tersebut adalah:
1. Keterampilan konseptual (conceptional skill)
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.

2. Keterampilan berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.

3. Keterampilan teknis (technical skill)
Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.

Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu: 
1. Keterampilan manajemen waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.

2. Keterampilan membuat keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.

F. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  1. organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
  2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
The Businnes function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.
 Sistem Informasi Manajemen Anggota
  • Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
  • Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
  • hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
  • Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
  • Sifat-sifat dari anggota, sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
  • Intensitas kerjasama, semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
  • Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
  • Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
  • Stabilitas kerjasama.
  • Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
PERMODALAN KOPERASI

ARTI MODAL BAGI KOPERASI                         

  Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi
  Modal jangka panjang
  Modal jangka pendek
  Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
( UU No. 12 / 1967 )

  Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
  Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
( UU No. 25 / 1992 )
                                                                                                                            
  Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi / hibah.
  Modal pinjaman (debt capital) , bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

  Pengertian dan cadangan menurut UU No. 25 / 1992 , adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
  Memenuhi kewajiban tertentu
  Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
  Perluasan usaha

Pendekatan Sistem pada Koperasi

  Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
o   Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
o   Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

  • Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio Tecnological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini dapat ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine
  • Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
  • Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
  • Contoh Cooperative Combine : koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan dan industri.


Tugas Usaha pada Sistem Komunikasi ( BSC )
  • The Businnes function Communication System (BSC) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota ( The Interpersonal Communication System / ICS )
  • ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
  • ICS meliputi pembentukan / terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota
  • Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
  • Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.

Dimensi structural dari Cooperative Combine (CC)

         Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
         Sifat-sifat dari anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
         Intensitas kerjasama : semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.

SISA HASIL USAHA

  PENGERTIAN SHU
  INFORMASI DASAR
  RUMUS PEMBAGIAN SHU
  PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
  PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA
 

PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut:
  Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
    Sisa hasil usaha dikurangi dana cadangan, dibagi kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
     Besar pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota.
   Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  Besarnya Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
   Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan Sisa Hasil Usaha anggota diketahui sebagai berikut :
²  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
²  Bagian (persentase) SHU anggota
²  Total simpanan seluruh anggota
²  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
²  Jumlah simpanan peranggota
²  Omzet atau volume usaha peranggota
²  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
²  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
³  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atua laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profti after tax)
³  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadapa koperasi
³  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
³  Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
³  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
³  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

RUMUS PEMBAGIAN SHU

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarya jasa usaha masing-masing anggota.
¯     Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal  yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
¯     Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
¯  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi atau di pergunakan dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

1.        SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
2.        SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = Va / VUK X JUA + Sa/TMS X JMA
Dimana :
SHUpa     : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA          : Jasa Usaha Anggota
JMA         : Jasa Modal Anggota
VA           : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK           : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa             : Jumlah simpanan anggota
TMS         : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1.        SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan di luar dari pada itu dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari nonanggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.
2.        SHU anggota adalah jasadari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan intensif dari modal yang diinfestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya di koperasi. Maka dari itu diperlukannya proporsi SHU yang akan diterima para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota harus yang dibagi kepada anggota.
3.        Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasiya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. 
4.        SHU anggota dibayar secara tunai
SHU anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas.
Contoh sebagai berikut :
a.         Perhitungan SHU (laba/rugi) koperasi A
Penjualan/penerimaan jasa                                                           Rp  850.077
Pendapatan lain                                                                           Rp  110.717
                                                                                                   Rp  960.794
Harga Pokok Penjualan                                                               Rp (300.960)
Pendapatan operasional                                                               Rp  659.888
Beban operasional                                                                       Rp (310.539)
Beban ADM dan umum                                                               Rp   (35.349)
SHU sebelum pajak                                                                     Rp  314.000
Pajak penghasilan (PPh Ps 21)                                                     Rp  (34.000)
SHU setelah pajak                                                                       Rp  280.000

b.        Sumber SHU
SHU koperasi A setelah pajak                                                     Rp  280.000
Sumber SHU :
-          transaksi anggota                                                                   Rp  200.000
-          transaksi nonanggota                                                              Rp   80.000

c.         Pembagian usaha menurut pasal 15, AD/ART koperasi
d.        Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi
e.         Dengan menggunakan rumus di atas :
SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota + Jasa modal
SHUpa = Va / VUK X JUA + Sa / TMS X JMA
SHU usaha angota = Va / VUK (JUA)

Contoh :
SHU usaha Adi                                                   = 5.500/2.340.062 (56.000)
                                                                           = Rp 131,62
SHU modal anggota                                            = Sa/TMS (JMA)
SHU modal Adi                                                  = 800/345.420 (24.000)
                                                                           =Rp 55,58

Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah
  • Rp 131,620 + Rp55,580 = Rp 187,2 
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar