Kamis, 10 Januari 2013

TANGGUNG JAWAB SEORANG BIDAN

                                           (Manusia dan Tanggung Jawab serta Pengabdian)
         
         Tanggung jawab adalah sifat terpuji yang mendasar dalam diri manusia. Selaras dengan fitrah. Tapi bisa juga tergeser oleh faktor eksternal. Setiap individu memiliki sifat ini. Ia akan semakin membaik bila kepribadian orang tersebut semakin meningkat. Ia akan selalu ada dalam diri manusia karena pada dasarnya setiap insan tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan sekitar yang menunutut kepedulian dan tanggung jawab. Inilah yang menyebabkan frekwensi tanggung jawab masing-masing individu berbeda.
 

     A.    Tanggung Jawab Dalam Praktek Kebidanan 

              1. Tanggung jawab bidan terhadap klien dan masyarakat

                  a.    Setiap bidan senantiasa menjungjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
                  b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
                  c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
                  d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak-hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
                  e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
                  f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

              2. Tanggung jawab bidan terhadap tugasnya
                  a. Setiap bidan senantiasa pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
                  b. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
                  c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan, keterangan yang didapat atau dipercayakan kepadanya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.

              3. Tanggung jawab bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
                a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
                b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun lainnya

              4. Tanggung jawab bidan terhadap profesinya
                   a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
                   b. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan IPTEK.
                  c. Setiap bidan senantiasa berperans serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

             5. Tanggung jawab bidan terhadap pemerintah
                 a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
                 b. Setiap bidan melalui profesinya berpatisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama KIA/KB dan keluarga

      B. Tanggung Gugat Dalam Praktek Kebidanan

           Tanggung gugat terjadi karena beberapa hal :
                 1. Mal episiensi, keputusan yang diambil merugikan pasien
                 2. Mal praktek/ lalai :
                         Gagal melakukan tugas
                         Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar
                         Melakukan kegiatan yang mencederai klien
                         Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas
                  3. Mal praktek terjadi karena :
                          Ceroboh
                          Lupa
          Gagal mengkomunikasikan
                   Bidan sebagai petugas kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Sering masalah dapat diselesaikan dengan hukum tetapi belum dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai etik.

Contoh kasus :
Di sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami perdarahan post partum telah melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan suntikan utero tonika, bila ditinjau dari hak pasien atas keputusan yang menyangkut dirinya maka bidan bisa saja memberikan suntikan jika kemauan pasien tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang rumit lagi. Bila terjadi perdarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien dan yang lebih fatal lagi bila pasien akhirnya meninggal akibat perdarahan dalam hal ini bidan dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, walaupun bidan harus memaksa pasiennya untuk disuntik mungkin itu keputusan yang terbaik untuk dilakukan.

       Terimakasih saya ucapkan untuk bapak/ibu pengarang buku dan pemilik  blog ataupun  web  yang telah saya kutip kata-katanya untuk membuat portofolio ini.

SUMBER : http://sitinurhalimah178.blogspot.com/p/tanggung-jawab-dan-tanggung-gugat-bidan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar